Ruang Lingkup Kegiatan dan Tugas BPK Perwakilan
Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera selatan, kota/kabupaten di Provinsi Sumatera selatan, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
- Perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan;
- Perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan;
- Penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
- Penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan;
- Pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan;
- Pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan;
- Penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan;
- Pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- Pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
- Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan;
- Penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
- Penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
- Penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi;
- Pengelolaan SDM, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
- Pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan;
- Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera selatan; dan
- Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Wewenang BPK Perwakilan
Wewenang BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan adalah melakukan penilaian dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara/daerah beserta pemantauan ganti kerugian yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan keuangan negara. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan juga melakukan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain serta putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.