SK Walikota Nomor 264/KPTS/RSUD/2009 tentang Penetapan RSUD Kota Prabumulih Sebagai SKPD Kota Prabumulih yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh

bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu menjadikan RSUD Kota Prabumulih sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan memberikan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan prinsip ekonomis, produktivitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);

download selengkapnya..