SK PENJABAT BUPATI NOMOR 440/064/Kep/D.Kes/III/2005 tentang Penetapan Pembagian Hasil Biaya Kapitasi Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) Dana Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPK-MM) Kabupaten Ogan Ilir

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Kapitasi program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPK-MM) agar tepat penggunaannya perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Ogan Ilir.

Download Selengkapnya.