SK Etika dan Kepantasan Berpakaian

Pada tanggal 24 Maret 2010 BPK RI melalui Sekretaris Jenderal kembali menetapkan ketentuan tentang Etika dan Kepantasan Berpakaian di Lingkungan BPK RI dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7/SE/X-XIII.2/3/2010. SE Etika dan Kepantasan Berpakaian ini menegaskan kembali tata tertib berpakaian untuk setiap pegawai BPK RI yang sebelumnya telah diatur dalam BAB IV, Pasal 19 dan 20 Keputusan Sekjen BPK RI Nomor 228/K/X-XIII.2/9/2008 tanggal 18 September 2008 tentang Tata Tertib Kerja Pegawai pada Pelaksana BPK RI.

Berikut hal-hal yang diatur dalam SE Etika dan Kepantasan Berpakaian ini :

  • Para pegawai wanita harus menggunakan blouse berkerah tinggi/tertutup dengan panjang blouse melewati pinggul dan tidak memakai celana panjang yang ketat;
  • Para pegawai sangat dianjurkan menggunakan kemeja/blouse berwarna putih atau berwarna tidak mencolok;
  • Para pegawai wajib berpakaian batik pada hari jumat (dilakukan untuk menghargai warisan budaya bangsa dan meningkatkan industri nasional dalam negeri);
  • Para petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dalam melaksanakan tugasnya wajib mengenakan pakaian seragam lengkap beserta atributnya yang telah ditentukan.

Untuk mendukung pelaksanaan tata tertib etika dan kepantasan berpakaian ini para pejabat struktural Eselon I dan II diharapkan memberikan teguran kepada para pegawai, bahkan dimungkinkan penjatuhan hukuman disiplin atas pelanggaran etika dan kepantasan berpakaian ini.