SK BUPATI NOMOR 656/KEP/PDAM/2007 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan

Bahwa Tarif Air Minum PDAM TIRTA OGAN Kabupaten Ogan lIir yang berlaku berdasarkan pada Keputusan Bupati Ogan Komering IIir Nomor : 0033/SKlPDAM/2001 tanggal 12 Maret 2001 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan biaya operasional Perusahaan Oaerah Air Minum TIRTA OGAN Kabupaten Ogan Ilir. Khusus Unit Pengelolaan Air Minum Sungai Pinang tarif yang diberlakukan berdasarkan dengan Keputusan Bupati Ogan Komering lIir Nomor : 290/KEPNII2005 sehingga menimbulkan perbedaan besaran tarif. Untuk meningkatkan operasional POAM TIRTA OGAN Kabupaten Ogan IIir agar mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat pelanggan perlu menetapkan penyesuaian tarif air minum.

Download Selengkapnya