SK BUPATI NOMOR 227/KEP/HUTBUN/2006 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu di Kabupaten Ogan Ilir

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memungut retribusi daerah dalam upaya mengelola sumber-sumber pendapatan daerahnya.

Download Selengkapnya.