SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 70 TAHUN 2019

Sistem pemerintahan berbasis elektronik sangat diperlukan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional dapat meningkatkan keterpaduan dan efisiensi. Salah satunya adalah sistem informasi pada tingkat pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Kewajiban ini diamanatkan dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015… selengkapnya