SERTIJAB KEPALA PERWAKILAN SUMSEL, ANGGOTA V BPK RI MINTA TETAP JAGA INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME

PALEMBANG – Selain terus berupaya melakukan perbaikan kedalam, sudah menjadi keharusan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menjaga independensi, integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja.

Hal itu disampaikan Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar dalam acara Serah Terima Jabatan (sertijab) Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumsel, di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sumsel, Senin (9/3/2020).

“Diharapkan pemerintah daerah juga dapat membantu menjaga integritas dan independensi terutama dalam pelaksanaan audit di lingkungan Pemprov Sumsel,” kata Anggota V BPK.

Bahrullah Akbar menjelaskan, mencermati tuntutan masyarakat saat ini, baik pemerintah pusat maupun daerah dituntut meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Saat ini masyarakat semakin dewasa dan paham bahwa uang yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah merupakan uang yang diamanatkan kepada pengelola pemerintahan, sehingga keterbukaan penggunaan dana merupakan sebuah keharusan. Wujud transparansi dan akuntabilitas tersebut tercermin dalam opini BPK atas penyajian laporan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Dari catatan kami, Pemprov Sumsel, baik kabupaten/kota merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia dengan kenyataan telah memberikan laporan audit tercepat di Republik ini,” ucap Anggota V BPK.

Berdasarkan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018 pada Pemerintah Provinsi Sumsel dan 17 Pemerintah Kabupaten/Kota menunjukkan bahwa seluruh pemerintah daerah telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami menyadari, predikat WTP ini bukanlah hal yang mudah dicapai, oleh karenanya kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Sumsel atas prestasi yang diraih sambil terus mendorong agar tetap berupaya mempertahankan prestasi tersebut untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 yang sedang dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa permasalahan dalam tata kelola keuangan daerah yang masih perlu mendapat perhatian sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2018 yang telah disampaikan.

Anggota V BPK mengharapkan kondisi tersebut hendaknya menjadi pemacu bagi Gubernur dan para Bupati serta Walikota di wilayah Sumatera Selatan beserta jajarannya, untuk terus berupaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel.

“Oleh karena itu diharapkan agar kita semua bertanggungjawab dan terus meningkatkan tuntutan keinginan masyarakat, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan,” ungkapnya.

Sertijab Kepala Perwakilan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 28/K/X-X.3/01/2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pelaksana BPK tanggal 29 Januari 2020.

Sertijab tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara sertijab dan penyerahan naskah Memori Jabatan Kepala Perwakilan dari Pemut Aryo Wibowo kepada Harry Purwaka yang disaksikan langsung oleh Anggota V BPK dan Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK Achsanul Haq.

Hadir dalam sertijab tersebut antara lain Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, para Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota se-Provinsi Sumsel, Kepala instansi vertikal dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Provinsi Sumsel dan jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, serta pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel. (Humas)