PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA SELATAN

PERMINTAAN INFORMASI

SYARAT PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
  1. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dan Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik
  2. Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Menunjukkan identitas terverifikasi, sekurang-kurangnya berisi nama lengkap, alamat, nomor telepon
  4. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
  5. Menyatakan dengan jelas informasi yang diminta beserta tujuan penggunaan
  6. Apabila berasal dari instansi/lembaga, wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan
  7. Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wajib melampirkan akta pendirian LSM
  8. Apabila berasal dari Media, wajib melampirkan surat permohonan permintaan informasi yang ditandatangani Pimpinan Redaksi, Surat Tugas, dan Id Card
  9. Apabila berasal dari mahasiswa harus melampirkan Surat Pengantar dari Universitas, Proposal yang telah di ACC, KTP, dan KTM

INFORMASI MAGANG/PKL

Unduh brosur magang/PKL

PENGADUAN MASYARAKAT

SYARAT PENGADUAN MASYARAKAT
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Menunjukkan identitas terverifikasi, sekurang-kurangnya berisi nama lengkap, alamat, nomor telepon
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
  4. Dapat menjelaskan kronologi kejadian secara jelas (apa, siapa, kapan, dimana, dan bagaimana kejadian yang diadukan terjadi)
  5. Melampirkan bukti awal pendukung pengaduan yang relevan dan memadai (misal: fotokopi dokumen, foto atau barang lainnya yang dapat memperkuat uraian pengaduan yang disampaikan)
Free WordPress Themes, Free Android Games