Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PERMINTAAN INFORMASI
SYARAT PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dan Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Menunjukkan identitas terverifikasi, sekurang-kurangnya berisi nama lengkap, alamat, nomor telepon
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
- Menyatakan dengan jelas informasi yang diminta beserta tujuan penggunaan
- Apabila berasal dari instansi/lembaga, wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan
- Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wajib melampirkan akta pendirian LSM
- Apabila berasal dari Media, wajib melampirkan surat permohonan permintaan informasi yang ditandatangani Pimpinan Redaksi, Surat Tugas, dan Id Card
- Apabila berasal dari mahasiswa harus melampirkan Surat Pengantar dari Universitas, Proposal yang telah di ACC, KTP, dan KTM
PENGADUAN MASYARAKAT
SYARAT PENGADUAN MASYARAKAT
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Menunjukkan identitas terverifikasi, sekurang-kurangnya berisi nama lengkap, alamat, nomor telepon
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
- Dapat menjelaskan kronologi kejadian secara jelas (apa, siapa, kapan, dimana, dan bagaimana kejadian yang diadukan terjadi)
- Melampirkan bukti awal pendukung pengaduan yang relevan dan memadai (misal: fotokopi dokumen, foto atau barang lainnya yang dapat memperkuat uraian pengaduan yang disampaikan)
INFORMASI MAGANG/PKL