Perda Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Seganti Setungguan

bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial………..selengkapnya