Perda Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penataan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen

bahwa keberadaan pasar tradisonal yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir harus dilindungi keberadaanya untuk menjaga segmen pasar sebagai tempat melakukan aktivitas berdagang sehari-hari…………. selengkapnya