Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat

Bahwa untuk meningkatkan fungsi Organisasi di Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang dan di bidang Persandian dan Telekomunikasi, perlu membentuk unit kerja yang menangani urusan Sandi dan Telekomunikasi;

Download selengkapnya …