Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat

bahwa untuk membantu Bupati menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat telah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat dengan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat…..selengkapnya