Perda Nomor 4 Tahun 2013 ttg Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2oo8 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim

bahwa Organisasi Perangkat Daerah dalam bentuk Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim membutuhkan penataan ulang terhadap tugas dan fungsinya karena terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya dengan melakukan perubahan nomenklatur dan struktur Organisasi Dinas Daerah…………selengkapnya