Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencabutan atas Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Potong Hewan

bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemotongan hewan tidak dapat dikenakan biaya yang bersifat Pajak, sehingga perlu…Download selengkapnya