Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

bahwa memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama selengkapnya….