Perda Nomor 12 Tahun 2007 Tentang pokok-Pokok Pengembangan Ekonomi Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Bahwa pemerintah daerah wajib menciptakan iklim berusaha di daerah yang kondusif, agar pengembangan perekonomian daerah dapat berkembang dengan baik dan terkendali.

Download selengkapnya