Perda Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. OKUT

Bahwa dengan terbentuknya Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ebagaimana yang di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 maka untuk menunjang kelancaran pelkasanaan tugas dan fungsinya Dinas Kehutanan dan Perkebunan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ogan Komering ULu Timur

Download Selengkapnya