Perda Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintas Trayek Angkutan Umum Dalam Daerah Kota Pagar Alam

Bahwa dengan telah ditingkatkannya Kota Pagar Alam sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu untuk menata kembali lalu lintas dan lintasan trayek angkutan umum sesuai dengan perkembangan Kota Pagar Alam.

 

 

Download selengkapnya.