Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Pagar Alam

bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan dan berdasarkan Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009……………..selengkapnya