Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang APBD Tahun Anggaran 2008

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, kepala Daerah mengajukan Rancanagan Peraturan Derah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.

download selengkapnya