Perda Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Perda Kab. Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

bahwa untuk efektivitas dan tata tertib administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan perlu diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri…..selengkapnya