Perda Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan guna mendukung terwujudnya kesejahteraan
masyarakat desa dan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat desa dan pengelolaan asset milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa……selengkapnya