Perda Nomor 01 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Untuk memenuhi maksud surat Mendagri Nomor 188.31/1121/BAKD tanggal 20 Nopember 2006, sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Namor 06 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.

Download Selengkapnya