Perda No.9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Untuk itu, perlu dibentuk peraturan daerah tentang retribusi daerah…… download selengkapnya