Perda No. 9 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan

bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum, maka terhadap kegiatan usaha pada lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan perlu diatur perizinannya…….selengkapnya