Perda No. 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 119 tahun 1998 tentang ruang lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Gangguan adalah Retribusi Daerah Tingkat II;

download selengkapnya..