Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pendirian PDAM Kota Prabumulih

bahwa dengan telah terbentuknya Pemerintah Kota Prabumulih menjadi Pemerintahan yang otonom terlepas dari Kabupaten Muara Enim dengan sendirinya Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim Cabang Kota Prabumulih menjadi asset Pemerintah Kota Prabumulih yang perlu dikelola Pemerintah Kota Prabumulih;

download selengkapnya..