Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2007 tentang Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker

bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan dipusatkan secara terpadu melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan….selengkapnya