Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah

bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah sejalan dengan Perubahan Organisasi di Departemen Dalam Negeri maka organisasi di daerah perlu disesuaikan;

download selengkapnya..