Perda No.6 Th 2004 ttg Retribusi Pelayanan Perizinan Jasa Sektor Perhubungan

Angkutan laut dan penggunaan perairan pedalaman di daerah sebagai jaringan lalu lintas angkutan dan fasilitas oleh perusahaan-perusahaan yang menyelenggarakan angkutan, demi ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas angkutan laut dan perairan pedalaman, maka perlu diatur atas dasar kepentingan umum.

Download selengkapnya