Perda No. 6 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah Kabupaten/Kota selengkapnya………