Perda No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan

bahwa dengan memperhatikan jenis dan jumlah usaha jasa dan produksi, keanekaragaman status penduduk, mata pencaharian, perubahan nilai agraris ke jasa industri serta meningkatnya volume pelayanan kepada masyarakat pada suatu desa, maka perlu adanya perubahan status desa menjadi kelurahan…..selengkapnya