Perda No 5 Tahun 2013 ttg Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa Pasal 14 dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentangPengadan Barang / Jasa Pemerintah, mewajibkan setiap Kementerian / Lembaga / Daerah / Instansi Lainya membentuk Unit Layanan Pengadaan…………..Selengkapnya