Perda No. 5 Tahun 2012 ttg Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten…………… download selengkapnya