Perda No. 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan Otonomi Daerah terutama dalam percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan mengenai tugas pokok dan fungsi dari bagian-bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;

download selengkapnya..