Perda No. 45 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.

Download selengkapnya