Perda No. 42 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

bahwa dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka pengujian kendaraan bermotor tidak lagi merupakan kewenangan Propinsi melainkan menjadi kewenangan kabupaten;

download selengkapnya..