Perda No. 4 Tahun 2013 ttg Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur…………. selengkapnya