Perda No. 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa jo Ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka perlu diatur mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa…..selengkapnya