Perda No. 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum adalah Retribusi Daerah Tingkat II;

download selengkapnya..