Perda No. 33 Tahun 2006 tantang Alokasi Dana Perimbangan Desa dari Kab. OKUT

Bahwa untuk menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada desa harus disertai dengan sumber pendanaan, sarana dan prasarana serta personil sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.

Download selengkapnya.