Perda No. 30 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah retribusi Daerah Tingkat II;

download selengkapnya..