Perda No. 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggara Parkir

bahwa dalam rangka menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan serta  pelayanan terhadap kebutuhan ruang parkir kendaraan, maka perlu diatur Penyelenggaraan Parkir dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu…………selengkapnya