Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil

bahwa sesuai ketentuan Pasal bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catalan Sipil ditetapkan sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten/kota……….. download selengkapnya