Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf cUndang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catalan Sipil ditetapkan sebagai
salah satu jenis retribusi daerah kabupaten/kota………. download selengkapnya