Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

bahwa penyelenggaraan bangunan sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan yang
fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan Iingkungannya……selengkapnya