Perda No. 3 Tahun 2011 ttg Pajak Daerah

bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab…………. download selengkapnya