Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik

bahwa untuk mendukung pelayanan di bidang usaha pelayanan Air Bersih kepada masyarakat dalam Kabupaten Musi Banyuasin diperlukan sarana dan prasarana yang memadai;

download selengkapnya..