Perda No. 28 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pajak Hiburan Di Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa untuk lebih meningkatkan Pendapatan Daerah terutama dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab, maka diperlukan sumber Pendapatan Daerah yang potensinya dimungkinkan untuk dikelola;

download selengkapnya..